Selamat Datang di Senat Mahasiswa STIKes YATSI

Selasa, 12 Oktober 2010

Orasi Mahasiswa Keperawatan dan PPNI untuk memperjuangkan RUU Keperawatan

PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
SECARA SERAMPANG(INDONESIAN NATIONAL NURSE ASSOCIATION)
Address : Jln. Jaya Mandala Raya No. 15 Patra Kuningan Jakarta 12870 – Indonesia
Phone : 62-21-8315069 Fax: 62-21-8315070 E-Mail : dppppni@yahoo.com,mail@inna-ppni.or.id
http://www.inna-ppni.or.id

PRESS REALEASE
PERAWAT INDONESIA NYARIS TIDAK PUNYA UU
(DPR MENGGANTI DAN MENGGANTI UU KEPERAWATAN DARI PROLEGNAS 2010 SECARA SERAMPANGAN)

Jakarta 12 Oktober 2010, aksi damai sekitar 500 perawat di DKI di depan gedung DPR MPR RI bertujuan mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Keperawatan (UUK) yang telah masuk Prolegnas Tahun 2010 yang sampai hari ini belum terlaksana. Terhentinya proses UUK dikarenakan ada upaya-upaya untuk mengambat Proses UUK, hal ini diperkuat dengan adanya document/surat resmi Badan Legislatif DPR RI kepada Wakil Pimpinan DPR bidang KORPOLKAM yang isisnya adalah penggantian 3 RUU dalam daftar PROLEGNAS tahun 2010, salah satunya adalah memprioritaskan UU Tenaga Kesehatan Menggantikan RUU Keperawatan.
Isi surat yang didapat pada saat RDPU Komisi IX dengan 4 perwakilan Organisasi Profesi tanggal 11 Oktober 2010 terkait RUU Tenaga Kesehatan, sangat mengejutkan dan mengagetkan perawat Indonesia, bagaimana bisa bahwa RUU Nakes yang belum masuk Priolegnas dibahas dan menghilangkan RUU Keperawatan yang sudah lebih dahulu ada di Prolegnas, dimana hal tersebut tidak dilalui sesuai dengan mekanisme Formal dalam pembentukan perundang-undangan.
Hari ini siding PARIPURNA DPR RI adalah dalam rangka memutuskan Perubahan PROLEGNAS tahun 2010, tentang prioritas RUU yang harus dibahas dalam masa siding yang sudah tinggal beberapa bulan lagi. Perlu di berikan tekanan agar keputusan sidang PARIPURNA tidak mencabut dan menggantikan RUU KEPERAWATAN digantikan dengan RUU Tenaga Kesehatan.
Bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia adanya UU Tenaga Kesehatan tidak berkeberatan selama mengatur hal-hal umum terkait Tenaga Kesehatan di Indonesia contohnya adalah persoalan Hubungan Industrial dan singgungan antar tenaga kesehatan, namun untuk hal terkait Pengaturan Profesi khususnya Perawat harus diatur dengan sebuah regulasi yang kuat yaitu UU Keperawatan yang secara akademik dan politik mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga DIPRIORITASKAN di tahun 2010.
PPNI mendesak DPR RI tidak mencabut RUU Keperawatan dan menggantikan dengan Undang-Undang lain dan mendesak untuk segera dilakukan Pembahasan untuk disahkan tahun 2010 ini, PPNI Seluruh Indonesia siap mengkawal hal ini.

Contact Person : Harif Fadhillah, Skp, SH_(08161435752)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar