Selamat Datang di Senat Mahasiswa STIKes YATSI

Selasa, 12 Oktober 2010

CATATAN PENTING TENTANG AKSI

Aksi bertujuan untuk menyampaikan Aspirasi Perawat agar tidak mencabut RUU Keperawatan dari PROLEGNAS tahun 2010.
Sesuai denagan dokumen yang diterima (surat pimpinan Baleg kepada wakil ketua DPR) bahwa aka nada RUU Tenaga Kesehatan yang akan mengganti dan menghapus RUU Keperawatan.
PPNI tidak keberatan dengan adanya RUU Tenaga Kesehatan selama mengatur hal-hal umum Tenaga Kesehatan missal: Hubungan industril, singgungan antar tenaga kesehatan, distribusu tenaga kesehatan, dll. Contoh : Dalam hubungan industrial masih banyak permasalahan yang menimpa Tenaga Kesehatn, yang bila mengacu pada UU Ketenaga Kerjaan tidak sesuai dengan beban dan tanggung jawab dalam menjalankan Profesinya.
Terkait pengaturan spesifik terhadap Profesi Kesehatan khususnya Perawat hendaknya diatur tersendiri dengan Undang-Undang Keperawatan, mengingat aspek pengaturan yang cukup komplek dengan keunikan tersendiri maka bila Pengaturan Perawat dimasukkan dalam UU Tenaga Kesehatan pasti tidak akan memadai dan tidak menyelesaikan Persoalan terkait jaminan kualitas kepada masyarakat yang bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar